Jumat, 09 Oktober 2009

deregulasi perbankan

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan
bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini
terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa
aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat
beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank
untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur
tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini
juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk
merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang.

Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling
liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang
baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan
bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional
diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana
BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.

Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena
persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan
berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,
mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi
keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet
menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari
1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi
perbankan.

Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang
diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan
penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria
tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai
produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya
Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.

Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang
disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang
itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal
pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan
asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank
baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru,
persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan
kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam
melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu
mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah
kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital
adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset --
sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan
lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).

KESIMPULAN :

Yang dimaksud dengan deregulasi yaitu perbaikan atau perubahan semua sistem perbankan yang ada di indonesia.Dimana dengan adanya deregulasi tersebut di indonesia telah mengalami kekacauan di dalam perbankan.Karena dengan diadakannya deregulasi saat itulah adanya keleluasaan kepada semua bank untuk menentukan suku bunga deposito dan pada saat itu untuk mendirikan bank hanya memerlukan dana yang sedikit.Oleh karena itu,pada saat itu bank swasta di indonesia sangat meledak dan banyak pula bank yang tidak bisa melunasi hutangnya kepada bank indonesia yang akhirnya di likuidasi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Di dalam keanggotaan koperasi, yang dimaksud disini yaitu bahwa di dalam keanggotaan koperasi tidak ada unsur paksaan dan keharusan,sedangkan yang dimaksud terbuka di dalam keanggotaan koperasi yaitu bahwa setiap orang bisa masuk menjadi anggota koperasi tanpa terkecuali.
2. Pengolahan dilakukan secara demokrasai
Yang dimaksud pengolahan secara demokrasi disini yaitu bahwa pengambilan keputusan dalam melakukan pngelolaan kegiatan koperasi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan dengan cara musyawarah anggota,yang nantinya akan menghasilkan sebuah keputusan yang sangat membantu dalam pengelolaan koperasi.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Maksudnya keuntungan, dari hasil kegiaatan koperasi dibagikan sesuai dengan besarnya jasa yang diberikan setiap anggota dalam membantu kegiatan koperasi.Jadi besarnya sisa hasil usaha yang diberikan kepada setiap anggota tidak sama besarnya.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Maksudnya,pemberian balas jasa yang diberikan kepada setiap anggota tidak semaksimal modal yang diberikan setiap anggota kepada koperasi.Karena tujuan dari koperasi tidak hanya mensejahterakan anggota pada khususnya, melainkan mensejahterakan masyarakan pada umumnya.
5. Kemandirian
Yang dimaksud dengan kemandirian disini yaitu bahwa setiap anngota didalam melaksanakan kegiatan koperasi harus bisa mandiri (tidak ada campur tangan dari orang luar).Jadi,setiap anggota koperasi haraus bekerja sama dalam mengambil keputusan yang menyangkut perkembangan kegiatan perkoperasian.
6. Pendidikan perkoperasian
Yang dimaksud pendidikan perkoperasian disini yaitu bahwa,pada setiap anggota yang mengelola kegiatan koperasi,harus memilikil background pendidikan perkoperasian.Karena dengan adanya pendidikan perkoperasian,koperasi bisa dikelola sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dimiliki koperasi yang sah dimata perekonomian dan pemerintah.
7. Kerjasama antar koperasi
Bahwa setiap koperasi diperlukan juga adanya kerjasama antar setiap koperasi demi memajukan usaha koperasi.

Senin, 05 Oktober 2009

KOPERASI SEKOLAH SMA 25 JAKARTA PUSAT

Koperasi sekolah adalah sebuah koperasi yang tidak berbadan hukum.di dalam perekonomian terdapat dua jenis koperasi yaitu koperasi resmi (berbadan hukum) dan yang berbadan hukum.tujuan di bangun koperasi di dalam suatu perekonomian yaitu untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.salah satu contoh koperasi sekolah yaitu koperasi yang berdiri di sekolah SMA saya,yaiitu koperasi SMA 25 Jakarta tepatnya di JL.AM.Sangaji Jakarta Pusat.

Koperasi SMA 25 merupakan sebuah koperasi yang sangat maju.koperasi ini beranggotakan siswa-siswi yang ingin berpartisipasi menjadi anngota dan sebgian bapak ibu guru yang turut serta membantu dalam menjalankan kegiatan koperasi tersebut.biasanya para siswa lebih memilih belanja di koperasi dibandingkan di kantin sekolah.Karena haga barang-barang yang dijuual dikoperasi jauh lebih murah dibandingkan di kantin sekolah.Barang-barang yang diperjualbellikan di koperasi sekolah saya biasanya berupa bennda-benda sekolah seperti perlengkapan tulis siswa,tas sekolah,sepatu sekolah,pakaian seragam,pakaian olah raga,topi,dasi,buku-buku pelajaran,dan lain-lain.selain itu di koperasi SMA 25 juga menjual berbagai jenis makanan dan minuman mulai dari makanan berat seperti nasi uduk,nasi goreng,dan nasi kuning.dan terdapat juga makanan ringan seperti berbgai aneka rasa roti,lontong isi,gorengan,biskut sampai aneka jenis permen dan coklat.

Di dalam kopersi ini, keuntungan yang didapat dari hasil penjualan dapat dibagikan secara merata kepada seluruh anggotanya, sebagian lagi dapat di gunakan untuk mebeli barang-barag yang akan dijual kembali,dan sisanya dimasukan ke dalam kas yang digunakan jika ada keperluan kegiatan sekolah seperti ekskul,bimbel,dan lain-lain.

koperasi ini selain hanya menjual barang-barang tapi juga sebagai sarana tempat siswa-siswi SMA 25 untuk menabung (tanpa bunga).Di koperasi sekolah saya juga sangat berpartisipasi dalam membantu kegiatan ekstrakulikuler siswa SMA 25.Contohnya pada tahun 2007 awal kopwerasi saya menyumbang dana sebesar empat ratus ribu rupiah dalam membantu kegiatan ekstrakulikuler paskibra di sekolah saya.dan biasanya di setiap tahunnya,kepala sekolah SMA 25 juga ikut memberikan dana untuk membantu koperasi dalam pembangunan koperasi dan dalam menjalankan kegiatanya.

jada kesimpulan dari saya,bahwa koperasi yang didirikan di sekolah yang juga tidak berbadan hukum,sangat menunjang siswa dalam mengetahui ilmu-ilmu ekonomi koperasi yang
relevan,selain itu juga dapat membantu para siswa khususnya siswa jurusan ilmu sosial dalam mempelajari pelajaran ekonomi (ekonomi koperasi).